SUNGAI PENUH – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu di Kota Sungai Penuh tetap dianggarkan melalui APBD 2027. DPRD menyebut belum ada aturan resmi pemerintah pusat yang menetapkan pengalihan pembayaran gaji tersebut.
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, menegaskan bahwa pemerintah daerah masih harus mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji PPPK. Menurutnya, belum ada surat resmi yang menyatakan pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan tersebut.
“Sepanjang ini belum ada surat atau aturan resmi dari pemerintah pusat, bahwa gaji PPPK dibayarkan oleh pemerintah pusat. Untuk tahun ini, gaji mereka tetap dianggarkan melalui APBD,” ujar Hutri Randa.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, pengalihan pembayaran gaji PPPK ke pemerintah pusat dapat membuka ruang fiskal daerah. Pasalnya, anggaran gaji PPPK di Kota Sungai Penuh disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Hutri menilai, jika pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan tersebut, pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pembangunan lainnya. Prioritasnya meliputi infrastruktur dan penguatan pelayanan publik bagi masyarakat.
Anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari PDI Perjuangan, Damrat, juga menyampaikan bahwa hingga kini belum ada aturan resmi mengenai pembayaran gaji PPPK oleh pemerintah pusat. Ia menyebut informasi yang beredar masih sebatas sosialisasi dan penyampaian lisan melalui telekonferensi.
Menurut Damrat, pemerintah daerah membutuhkan regulasi resmi sebagai dasar penganggaran dan pelaksanaan kebijakan. Karena itu, informasi lisan belum dapat dijadikan pedoman untuk mengalihkan kewajiban pembayaran gaji PPPK kepada pemerintah pusat.
Dengan kondisi tersebut, gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu di Kota Sungai Penuh tetap dianggarkan melalui APBD 2027. Kepastian perubahan skema pembiayaan masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat. (fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : FANDA YOSEPHTA









