Jakarta-Harga emas Antam menjadi perhatian investor pada Minggu, 18 Oktober 2026. Masyarakat yang ingin membeli emas batangan perlu memeriksa harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Harga emas batangan Logam Mulia dapat berbeda berdasarkan berat pecahan. Selain itu, pajak dan ketentuan transaksi turut memengaruhi jumlah uang yang harus disiapkan pembeli.
Data dalam artikel ini perlu dibedakan dari harga emas Logam Mulia yang tercantum pada situs Pegadaian. Keduanya merupakan sumber harga yang berbeda dan tidak bisa langsung disamakan.
Berdasarkan data Logam Mulia yang diperbarui pukul 08.30 WIB, harga dasar emas batangan 1 gram tercatat Rp2.572.000. Setelah ditambah PPh 0,25 persen, harganya menjadi Rp2.578.430.
Untuk pecahan 0,5 gram, harga dasar tercatat Rp1.336.000. Setelah pajak, harganya menjadi Rp1.339.340.
Sementara itu, emas batangan 5 gram memiliki harga dasar Rp12.635.000. Harga setelah pajak mencapai Rp12.666.588.
Pembeli dengan anggaran lebih besar juga dapat mempertimbangkan pecahan 10 gram. Berdasarkan data tersebut, harga dasarnya mencapai Rp25.215.000 atau Rp25.278.038 setelah pajak.
Sebelum membeli, calon investor sebaiknya memeriksa kembali harga resmi, ketentuan pajak, serta biaya transaksi yang berlaku. Harga jual kembali atau buyback juga perlu diperhatikan karena dapat berbeda dari harga pembelian.
Emas dapat menjadi salah satu pilihan diversifikasi investasi untuk jangka panjang. Namun, calon investor tetap perlu menyesuaikan pembelian dengan kemampuan keuangan dan tujuan investasinya. (*)
Editor : FANDA YOSEPHTA









