Bunga Deposito Bank Digital Tembus 9%, Apakah Uang Nasabah Dijamin LPS?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bunga deposito bank digital mencapai 9% per tahun pada Oktober 2026. Penawaran tersebut menarik perhatian masyarakat yang ingin memperoleh imbal hasil lebih tinggi dari simpanan perbankan. Namun, nasabah perlu memahami aturan penjaminan sebelum menempatkan dana.

Sejumlah bank digital menawarkan bunga deposito tinggi melalui program promosi maupun produk berjangka. Mengutip laporan Kontan pada 11 Oktober 2026, Amar Bank menawarkan bunga hingga 9% per tahun untuk tenor 36 bulan. Allo Bank juga menawarkan bunga hingga 9% bagi nasabah baru dengan ketentuan tertentu.

Meski demikian, bunga tinggi tidak otomatis membuat simpanan masuk dalam perlindungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75% untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Artinya, bunga deposito 9% berada jauh di atas batas tersebut.

Baca Juga :  Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 23 September 2026 Turun, Cek Harga Jual dan Buyback Terbaru

Kondisi ini membuat nasabah perlu berhati-hati saat memilih deposito. Jika bunga simpanan yang diterima melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku, simpanan tersebut tidak memenuhi syarat penjaminan LPS. Karena itu, nasabah sebaiknya tidak hanya membandingkan besaran bunga, tetapi juga memeriksa ketentuan produk dan status penjaminannya.

Selain tingkat bunga, LPS menerapkan prinsip 3T dalam menentukan kelayakan pembayaran klaim. Prinsip tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga melebihi tingkat bunga penjaminan, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Seluruh persyaratan harus terpenuhi agar simpanan layak dibayar.

LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah pada satu bank. Namun, batas nominal tersebut bukan jaminan otomatis bagi seluruh deposito. Jika simpanan tidak memenuhi persyaratan penjaminan, besarnya saldo tidak menghilangkan risiko kehilangan perlindungan.

Baca Juga :  Kredit Mobil Listrik 2026 Makin Murah, Cicilan Mulai Rp 3 Jutaan dan DP Ringan

Sebagai contoh, deposito Rp100 juta dengan bunga 9% per tahun berpotensi menghasilkan bunga kotor Rp9 juta selama setahun penuh. Namun, apabila bunga yang diperjanjikan melampaui tingkat bunga penjaminan yang berlaku, simpanan tersebut tidak memenuhi syarat penjaminan LPS. Perhitungan ini belum memperhitungkan pajak dan ketentuan pencairan deposito.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memeriksa tingkat bunga penjaminan terbaru melalui situs resmi LPS sebelum membuka deposito. Pastikan pula bank memiliki izin usaha dan simpanan tercatat secara resmi. Bunga tinggi memang menarik, tetapi keamanan dana dan pemenuhan syarat penjaminan perlu menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan keuangan. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Daftar Perusahaan Asuransi Terbaik 2026, Prudential hingga BRI Life Raih Penghargaan BIFA
Bunga Deposito BRI, BNI, Mandiri Terbaru 12 Oktober 2026, Cek Daftarnya
APBN Raup Rp57,1 Triliun dari Sawit dan Tambang Ilegal, Ini Rincian Setorannya
IHSG Hari Ini 12 Oktober 2026 Menguat ke 6.113,86, Saham ANTM, AMMN, dan BUMI Melaju
Harga Emas Antam di Pegadaian Minggu 11 Oktober 2026, 1 Gram Rp2,63 Juta
Harga BBM Jambi, Sumbar, Sumut 12 Oktober 2026: Cek Pertamax, Pertalite dan Dexlite
Investasi Data Center Jadi Peluang Bisnis Asuransi, Great Eastern Soroti Risiko Klaim Jumbo
Astra ASII Tebar Dividen Interim Rp3,89 Triliun, Cum Date 12 Oktober 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:02 WIB

Bunga Deposito Bank Digital Tembus 9%, Apakah Uang Nasabah Dijamin LPS?

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Daftar Perusahaan Asuransi Terbaik 2026, Prudential hingga BRI Life Raih Penghargaan BIFA

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bunga Deposito BRI, BNI, Mandiri Terbaru 12 Oktober 2026, Cek Daftarnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:00 WIB

APBN Raup Rp57,1 Triliun dari Sawit dan Tambang Ilegal, Ini Rincian Setorannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:48 WIB

IHSG Hari Ini 12 Oktober 2026 Menguat ke 6.113,86, Saham ANTM, AMMN, dan BUMI Melaju

Berita Terbaru