APBN Raup Rp57,1 Triliun dari Sawit dan Tambang Ilegal, Ini Rincian Setorannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta— Pemerintah mengantongi penerimaan negara sebesar Rp57,1 triliun dari penertiban kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan sawit dan pertambangan ilegal. Penerimaan tersebut berasal dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang 2025–2026.

Capaian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Selain memulihkan kawasan hutan, pemerintah juga menindak penggunaan lahan yang tidak sesuai ketentuan.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan angka tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2026 di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. Menurutnya, setoran itu tercatat dalam beberapa pos penerimaan negara.

Dari total Rp57,1 triliun, sekitar Rp38,65 triliun masuk melalui PNBP. Sisanya berasal dari penerimaan pajak atas pemanfaatan kawasan hutan yang wajib memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga :  SGD/USD Exchange Rate Today, August 8, 2026: Singapore Dollar Rises 0.46%

Pada Selasa, 6 Oktober 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga menyerahkan setoran sebesar Rp13,2 triliun kepada pemerintah. Nilai tersebut mencakup denda administratif kehutanan Rp3,4 triliun, PNBP dari Kejaksaan Rp1,53 triliun, serta penerimaan pajak Rp8,23 triliun.

Pemerintah menyatakan seluruh setoran tersebut masuk ke kas negara. Langkah ini sekaligus memperkuat penegakan aturan terhadap pihak yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan.

Di sisi pemulihan lahan, Satgas PKH mengklaim telah mengambil alih kembali kawasan perkebunan sawit seluas 6,2 juta hektare. Sementara itu, luas kawasan pertambangan yang dikuasai kembali mencapai 14.633 hektare.

Baca Juga :  Samsung Siap Rilis Galaxy A57, A37, dan A07 5G: Ini Bocoran Spek dan Tanggal Peluncuran

Penertiban tersebut turut mendukung penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Hingga September 2026, PNBP tercatat mencapai Rp492,3 triliun atau 107,2 persen dari target APBN sebesar Rp459,2 triliun. Pemerintah juga memperhatikan pengaruh kenaikan harga minyak, batu bara, dan mineral terhadap penerimaan maupun belanja negara.

Meski demikian, keberlanjutan penerimaan tetap bergantung pada kepatuhan wajib pajak, efektivitas penegakan hukum, serta pengelolaan sumber daya alam yang transparan dan berkelanjutan. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

IHSG Hari Ini 12 Oktober 2026 Menguat ke 6.113,86, Saham ANTM, AMMN, dan BUMI Melaju
Harga Emas Antam di Pegadaian Minggu 11 Oktober 2026, 1 Gram Rp2,63 Juta
Harga BBM Jambi, Sumbar, Sumut 12 Oktober 2026: Cek Pertamax, Pertalite dan Dexlite
Investasi Data Center Jadi Peluang Bisnis Asuransi, Great Eastern Soroti Risiko Klaim Jumbo
Astra ASII Tebar Dividen Interim Rp3,89 Triliun, Cum Date 12 Oktober 2026
Laba Bank Himbara Agustus 2026: Mandiri Rp37,48 Triliun, BRI Rp34,77 Triliun
IHSG Diprediksi Menguat 12 Oktober 2026, Saham BRPT, BUMI, MDKA dan ITMG Jadi Sorotan
Harga Emas Antam di Pegadaian 11 Oktober 2026: 1 Gram Rp2,63 Juta, Ini Daftar Lengkapnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:00 WIB

APBN Raup Rp57,1 Triliun dari Sawit dan Tambang Ilegal, Ini Rincian Setorannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:48 WIB

IHSG Hari Ini 12 Oktober 2026 Menguat ke 6.113,86, Saham ANTM, AMMN, dan BUMI Melaju

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Minggu 11 Oktober 2026, 1 Gram Rp2,63 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Investasi Data Center Jadi Peluang Bisnis Asuransi, Great Eastern Soroti Risiko Klaim Jumbo

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:02 WIB

Astra ASII Tebar Dividen Interim Rp3,89 Triliun, Cum Date 12 Oktober 2026

Berita Terbaru