KUR Mandiri 2026: Apakah Bisa Tanpa Jaminan? Ini Ketentuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-KUR Mandiri 2026 masih menjadi pilihan pembiayaan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha. Salah satu pertanyaan yang paling banyak dicari adalah apakah pinjaman KUR Mandiri bisa diajukan tanpa jaminan.

Jawabannya, bisa untuk skema tertentu, tetapi bukan berarti semua KUR Mandiri bebas jaminan. Bank Mandiri menjelaskan bahwa KUR ditujukan kepada pelaku usaha produktif dan layak yang belum memiliki agunan tambahan atau agunannya belum mencukupi.

Untuk KUR Mikro, Bank Mandiri mencantumkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan. Artinya, calon debitur yang memenuhi ketentuan KUR Mikro tidak perlu menyediakan tanah, rumah atau kendaraan sebagai agunan tambahan. Ketentuan ini berbeda dengan KUR yang memiliki plafon lebih besar.

Bank Mandiri juga menjelaskan bahwa agunan tambahan untuk KUR dipersyaratkan pada limit di atas Rp100 juta. Agunan tambahan tersebut dapat berupa tanah dan/atau bangunan maupun kendaraan bermotor sesuai ketentuan bank. Karena itu, istilah “KUR Mandiri tanpa jaminan” tidak boleh dimaknai bahwa seluruh plafon KUR dapat dicairkan tanpa agunan.

Baca Juga :  Cara Membuka Deposito Online di BRI, BCA, Mandiri, dan BNI, Modal Mulai Rp5 Juta, Cek Bunga Terbarunya

Bagi calon debitur KUR Mandiri, usaha tetap menjadi bagian penting dalam proses penilaian. Bank Mandiri mensyaratkan usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat enam bulan. Pemohon juga perlu memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil serta NIK yang dibuktikan dengan e-KTP atau dokumen yang dipersamakan.

Untuk pengajuan dengan nilai lebih dari Rp50 juta, Bank Mandiri mencantumkan kebutuhan NPWP. Dokumen lain yang dapat diminta antara lain kartu keluarga dan dokumen perkawinan bagi calon debitur yang sudah menikah atau pernah menikah. Kelengkapan dokumen tetap harus disesuaikan dengan ketentuan saat pengajuan.

Pemerintah juga memperkuat akses pembiayaan UMKM melalui pedoman KUR 2026. Permenko Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku pada 13 Januari 2026 dan mengatur pelaksanaan KUR tahun ini. Pemerintah mempertahankan bunga KUR Mikro dan KUR Kecil sektor produksi serta perdagangan berorientasi ekspor sebesar 6 persen efektif per tahun.

Baca Juga :  Militer, Oligarki, dan Profesionalisme: Dilema Hubungan Sipil–Militer di Indonesia dalam Perspektif Teori dan Perbandingan Regional

Jadi, KUR Mandiri 2026 bisa tanpa jaminan tambahan untuk skema yang memang tidak mensyaratkannya, terutama KUR Mikro sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, persetujuan pinjaman tidak otomatis diberikan hanya karena pemohon tidak menyediakan agunan. Bank tetap melakukan analisis kelayakan usaha, dokumen, kemampuan membayar dan ketentuan risiko sebelum mengambil keputusan.

Jika ingin mengajukan KUR Mandiri, calon debitur sebaiknya menggunakan kanal resmi Bank Mandiri. Informasi dapat diperoleh melalui cabang atau Unit Mikro Bank Mandiri dan Mandiri Call 14000. Hindari pihak yang menjanjikan pencairan KUR tanpa survei atau meminta uang dengan alasan mempercepat persetujuan. (*)

Editor : FANDA YOSEPHTA

Berita Terkait

Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Naik ke Posisi 117 Dunia
Kabut Asap Jambi Makin Pekat, AQI 730, Warga Keluhkan Mata Perih dan Sesak Napas
Tim Sukses atau Internal PDAM? 7 Calon Dirut PDAM Tirta Sakti Kerinci Sudah Jalani Uji Kelayakan
Biaya Haji 2027 Resmi Ditetapkan Rp98,46 Juta, Jemaah Bayar Rp54,65 Juta
Wako Alfin Lantik Pimpinan Baznas Sungai Penuh, Ada Pesan Penting soal Zakat
Indonesia Vs Thailand 1-1, Final ASEAN Cup 2026 Lanjut Extra Time: Drama 10 Menit Terakhir
Semarak HUT TNI ke-81 di Lapangan Merdeka Sungai Penuh, Ribuan Pasang Mata Saksikan
Gaji Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman Rp71 Juta per Bulan, Ini Tugas dan Wewenangnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:02 WIB

KUR Mandiri 2026: Apakah Bisa Tanpa Jaminan? Ini Ketentuannya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Naik ke Posisi 117 Dunia

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Kabut Asap Jambi Makin Pekat, AQI 730, Warga Keluhkan Mata Perih dan Sesak Napas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Tim Sukses atau Internal PDAM? 7 Calon Dirut PDAM Tirta Sakti Kerinci Sudah Jalani Uji Kelayakan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Biaya Haji 2027 Resmi Ditetapkan Rp98,46 Juta, Jemaah Bayar Rp54,65 Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

KUR Mandiri 2026: Apakah Bisa Tanpa Jaminan? Ini Ketentuannya

Kamis, 8 Okt 2026 - 01:02 WIB