HUKUM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap transaksi yang berkaitan dengan judi online (judol). Hingga saat ini, sebanyak 38.796 rekening yang terindikasi terkait judi online telah diblokir.
Langkah tersebut tidak berhenti pada pemblokiran rekening yang telah teridentifikasi. OJK juga meminta industri perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas lanjutan terhadap rekening yang masuk dalam daftar terkait aktivitas perjudian daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara daring, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Dian, data rekening yang menjadi dasar pemblokiran berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Setelah menerima data tersebut, perbankan diminta melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
OJK Minta Bank Telusuri Rekening Berdasarkan NIK
Upaya pemberantasan judi online kini diarahkan tidak hanya kepada rekening yang sudah terdeteksi.
OJK meminta bank memperluas penelusuran berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang terlibat. Dengan cara tersebut, rekening lain yang dimiliki seseorang di bank yang sama dapat ikut diperiksa dan ditutup apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah pelaku menghindari pemblokiran dengan cara berpindah menggunakan rekening lain.
Artinya, ketika sebuah rekening teridentifikasi berkaitan dengan aktivitas judi online, bank tidak hanya berhenti pada rekening tersebut. Informasi identitas pemilik juga dapat menjadi bagian dari proses penelusuran terhadap rekening lainnya.
Rekening Judi Online Baru Terus Bermunculan
OJK mencatat jumlah rekening yang diblokir terkait judi online mengalami peningkatan sepanjang 2026.
Pada April 2026, jumlah rekening yang telah diblokir tercatat sebanyak 33.252 rekening. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 33.836 rekening pada Mei dan kembali naik menjadi 36.191 rekening pada Juni.
Kini jumlahnya telah mencapai 38.796 rekening.
Kenaikan tersebut menunjukkan bahwa tantangan pemberantasan judi online masih cukup besar. Selain menemukan rekening baru, regulator juga menghadapi persoalan rekening yang kembali digunakan setelah rekening sebelumnya diblokir.
Dian sebelumnya juga menyoroti praktik jual beli rekening yang dinilai berbahaya. Rekening yang diperjualbelikan dapat dimanfaatkan pihak lain untuk berbagai aktivitas ilegal, termasuk transaksi perjudian daring.
Untuk mengantisipasi modus tersebut, OJK bersama kementerian/lembaga terkait dan industri perbankan mengembangkan sistem terintegrasi untuk menampung serta mengolah informasi mengenai rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online.
Salah satu pola yang dapat menjadi perhatian adalah rekening dengan transaksi tidak wajar atau anomali, misalnya rekening yang menerima banyak transaksi dengan nominal kecil dalam jumlah sangat besar.
Modus Judi Online Merambah E-Wallet dan QRIS
Pemberantasan judi online juga tidak hanya menyasar rekening bank.
Pemerintah menemukan bahwa pelaku terus mengembangkan metode pembayaran, termasuk menggunakan dompet digital, QRIS, hingga pulsa.
Komdigi sebelumnya menyampaikan telah melakukan pemutusan akses terhadap jutaan konten yang berkaitan dengan judi online. Sejak 20 Oktober 2024, sebanyak 3,45 juta konten terkait judol disebut telah ditangani melalui pemutusan akses.
Sepanjang 2025, Komdigi juga mengajukan pemblokiran 25.214 rekening bank kepada OJK.
Modus promosi judi online turut berkembang melalui berbagai platform. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyisipan tautan situs judi dalam siaran ulang pertandingan olahraga secara ilegal.
Menjelang penyelenggaraan Piala Dunia 2026, pemerintah juga menemukan pola tersebut dalam konten siaran ulang pertandingan. Rekening, kode QRIS, serta dompet digital yang terindikasi digunakan kemudian dikoordinasikan dengan PPATK dan OJK untuk dilakukan penindakan.
OJK Cabut Izin Tiga BPR dan BPRS
Dalam konferensi pers yang sama, OJK juga mengumumkan pencabutan izin usaha tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Tiga lembaga tersebut adalah:
- BPR Syariah Gaido di Cianjur, izin usaha dicabut sejak 1 September 2026.
- PT BPR Pasar Raya Kuta di Badung, Bali, izin usaha dicabut sejak 17 September 2026.
- BPR Syariah Masyarakat Umat Islam Indonesia di Tangerang, Banten, izin usaha dicabut sejak 25 September 2026.
Pencabutan izin tersebut menambah daftar BPR/BPRS yang menghadapi persoalan sepanjang 2026.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada awal Agustus 2026 menyebut sebanyak 10 BPR telah dicabut izinnya hingga akhir Juli.
Sebagian besar persoalan tersebut disebut berkaitan dengan lemahnya tata kelola.
Pengawasan Rekening Judi Online Makin Diperketat
Langkah OJK menunjukkan bahwa pemberantasan judi online semakin diarahkan pada sistem keuangan. Pemblokiran rekening tidak hanya dilakukan berdasarkan rekening yang telah teridentifikasi, tetapi juga diperluas melalui penelusuran identitas pemilik rekening.
Pendekatan berbasis NIK diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku yang mencoba membuka atau menggunakan rekening lain setelah rekening sebelumnya diblokir.
Di sisi lain, munculnya rekening baru dan praktik jual beli rekening menunjukkan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan koordinasi berkelanjutan antara regulator keuangan, perbankan, kementerian/lembaga, serta aparat penegak hukum.
Dengan sistem pengawasan yang semakin terintegrasi, transaksi mencurigakan diharapkan dapat lebih cepat diidentifikasi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
FAQ
1. Berapa rekening judi online yang telah diblokir OJK?
OJK menyebut sebanyak 38.796 rekening terkait judi online telah diblokir.
2. Mengapa OJK meminta bank memantau NIK pelaku?
Penelusuran berdasarkan NIK bertujuan menemukan rekening lain milik pihak yang terindikasi terlibat judi online sehingga pelaku tidak mudah berpindah rekening.
3. Dari mana data rekening judi online berasal?
Data rekening yang diblokir OJK antara lain berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
4. Apakah judi online hanya menggunakan rekening bank?
Tidak. Modus transaksi juga dapat melibatkan dompet digital, QRIS, pulsa, dan sarana pembayaran lainnya.
5. Apa yang dimaksud enhanced due diligence atau EDD?
EDD merupakan uji tuntas lanjutan yang dilakukan lembaga keuangan untuk memeriksa lebih mendalam nasabah atau transaksi yang dinilai memiliki risiko tertentu.









