LPS Tahan Bunga Penjaminan 3,75% hingga Januari 2027, Nasabah Wajib Cek Bunga Deposito

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) perbankan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027.

LPS menetapkan TBP simpanan rupiah bank umum sebesar 3,75%. Sementara itu, TBP rupiah untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berada di level 6,25%.

Untuk simpanan valuta asing di bank umum, LPS menetapkan TBP sebesar 2%. Ketentuan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada 28 September 2026.

Keputusan ini menjadi perhatian nasabah yang menyimpan dana dalam bentuk tabungan maupun deposito. Sebab, tingkat bunga yang diterima nasabah menjadi salah satu faktor dalam penjaminan simpanan oleh LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan perkembangan suku bunga simpanan. LPS juga melihat kondisi likuiditas serta kinerja intermediasi perbankan.

Data Agustus 2026 menunjukkan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94% secara tahunan. Penyaluran kredit juga tumbuh 13,66% secara tahunan pada periode yang sama.

Baca Juga :  Deposito 1 Tahun Masih Menarik? Ini Perbandingan Bunga BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan Permata Bank 2026

Di sisi lain, cakupan penjaminan LPS masih sangat tinggi. Rekening bank umum dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94% dari total rekening.

Pada BPR dan BPR Syariah, rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening. Jumlah tersebut setara 99,97% dari total rekening.

Namun, nasabah tidak cukup hanya melihat batas saldo Rp2 miliar. Ada ketentuan lain yang harus dipenuhi agar simpanan masuk dalam program penjaminan LPS.

LPS menerapkan tiga syarat utama atau 3T. Simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak boleh melebihi TBP, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Artinya, tawaran bunga deposito yang lebih tinggi perlu diperhatikan secara cermat. Nasabah sebaiknya mengecek apakah bunga yang ditawarkan masih berada dalam ketentuan TBP LPS.

Baca Juga :  Allianz Resmi Akuisisi HSBC Life Singapore Rp37,5 Triliun, Begini Dampaknya bagi Industri Asuransi Asia

LPS menegaskan TBP merupakan batas maksimum tingkat bunga simpanan yang menjadi salah satu persyaratan dalam program penjaminan. Karena itu, bunga yang lebih tinggi tidak otomatis berarti dana nasabah berada dalam cakupan penjaminan.

LPS juga meminta bank menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan. Informasi tersebut perlu tersedia melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk kanal digital.

Bagi masyarakat yang memiliki tabungan atau deposito, perubahan TBP ini penting diperhatikan. Terutama bagi nasabah yang sedang membandingkan bunga deposito dari beberapa bank.

Dengan TBP bank umum sebesar 3,75% hingga 31 Januari 2027, nasabah perlu menghitung kembali manfaat bunga dan memperhatikan ketentuan penjaminan. Keamanan simpanan tetap perlu menjadi bagian dari pertimbangan saat memilih produk perbankan. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

KUR BRI Rp25 Juta: Berapa Cicilan per Bulan dan Apa Syaratnya?
QRIS Kian Mendunia, Sudah Terhubung 6 Negara dan Siap Ekspansi ke 3 Negara Lagi
Short Selling Resmi Berlaku Hari Ini, Baru 50 Investor Buka Rekening
Pinjaman dari Aplikasi DANA 2026, Cek Fitur dan Syarat Pengajuannya
Harga BBM Pertamina 1 Oktober 2026: Pertamax, Pertalite, Dexlite dan Pertamina Dex Terbaru
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 30 September 2026 Turun Rp17.000, Cek Harga dan Buyback Lengkap
IHSG Hari Ini 1 Oktober 2026 Dibuka Turun, GOTO Anjlok 12,50 Persen
Tabel Angsuran KUR BRI Rp10 Juta dari 12 hingga 60 Bulan, Cek Cicilan 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:01 WIB

KUR BRI Rp25 Juta: Berapa Cicilan per Bulan dan Apa Syaratnya?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:33 WIB

LPS Tahan Bunga Penjaminan 3,75% hingga Januari 2027, Nasabah Wajib Cek Bunga Deposito

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:01 WIB

QRIS Kian Mendunia, Sudah Terhubung 6 Negara dan Siap Ekspansi ke 3 Negara Lagi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Short Selling Resmi Berlaku Hari Ini, Baru 50 Investor Buka Rekening

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Pinjaman dari Aplikasi DANA 2026, Cek Fitur dan Syarat Pengajuannya

Berita Terbaru