Short Selling Resmi Berlaku Hari Ini, Baru 50 Investor Buka Rekening

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mekanisme perdagangan short selling resmi berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai Kamis, 1 Oktober 2026. Namun, pemanfaatan fasilitas ini masih terbatas.

BEI mencatat sekitar 50 investor telah membuka rekening short selling. Dari jumlah tersebut, baru satu saham yang tercatat diperdagangkan melalui mekanisme short selling.

Saat ini, terdapat lima saham yang memenuhi syarat untuk diperdagangkan menggunakan mekanisme tersebut. Kelima saham itu adalah Astra International (ASII), Bank Central Asia (BBCA), Barito Pacific (BRPT), Bumi Resources (BUMI), dan Indofood Sukses Makmur (INDF).

Jeffrey dari BEI mengatakan, dua perusahaan sekuritas saat ini sudah dapat melayani transaksi short selling. Keduanya adalah Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.

Baca Juga :  GOTO Keluar dari MSCI, tetapi Masih Bertahan di Indeks Utama BEI

Selain itu, terdapat dua Anggota Bursa yang masih dalam proses untuk mendapatkan status sebagai penyedia layanan short selling. Dengan demikian, jumlah perusahaan sekuritas yang dapat menyediakan layanan tersebut berpotensi bertambah.

Short selling merupakan mekanisme ketika investor melakukan transaksi dengan menjual saham yang dipinjam terlebih dahulu. Investor kemudian berharap dapat membeli kembali saham tersebut pada harga lebih rendah untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga.

Namun, mekanisme ini memiliki risiko yang tinggi. Jika harga saham justru naik setelah posisi short dibuka, kerugian investor dapat meningkat karena investor harus membeli kembali saham pada harga yang lebih mahal.

Baca Juga :  Harga Emas Perhiasan 15 September 2026 Turun Tipis, Cek Nilai Emas 18K dan 22K Hari Ini

Berdasarkan POJK Nomor 6 Tahun 2024, terdapat persyaratan tertentu bagi investor yang ingin menggunakan fasilitas short selling. Salah satunya adalah modal awal minimal Rp50 juta dan kepemilikan rekening reguler sekurang-kurangnya selama enam bulan.

Karena memiliki risiko yang berbeda dari transaksi saham biasa, BEI mengingatkan investor agar memahami mekanisme, persyaratan, biaya, serta potensi kerugian sebelum menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

QRIS Kian Mendunia, Sudah Terhubung 6 Negara dan Siap Ekspansi ke 3 Negara Lagi
Pinjaman dari Aplikasi DANA 2026, Cek Fitur dan Syarat Pengajuannya
Harga BBM Pertamina 1 Oktober 2026: Pertamax, Pertalite, Dexlite dan Pertamina Dex Terbaru
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 30 September 2026 Turun Rp17.000, Cek Harga dan Buyback Lengkap
IHSG Hari Ini 1 Oktober 2026 Dibuka Turun, GOTO Anjlok 12,50 Persen
Tabel Angsuran KUR BRI Rp10 Juta dari 12 hingga 60 Bulan, Cek Cicilan 2026
Car Insurance Companies 2026: How to Compare Coverage and Rates
KUR BRI Rp10 Juta: Cicilan, Syarat, Bunga, dan Cara Pengajuan 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:01 WIB

QRIS Kian Mendunia, Sudah Terhubung 6 Negara dan Siap Ekspansi ke 3 Negara Lagi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Short Selling Resmi Berlaku Hari Ini, Baru 50 Investor Buka Rekening

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Pinjaman dari Aplikasi DANA 2026, Cek Fitur dan Syarat Pengajuannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga BBM Pertamina 1 Oktober 2026: Pertamax, Pertalite, Dexlite dan Pertamina Dex Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 30 September 2026 Turun Rp17.000, Cek Harga dan Buyback Lengkap

Berita Terbaru