JAKARTA – Mekanisme perdagangan short selling resmi berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai Kamis, 1 Oktober 2026. Namun, pemanfaatan fasilitas ini masih terbatas.
BEI mencatat sekitar 50 investor telah membuka rekening short selling. Dari jumlah tersebut, baru satu saham yang tercatat diperdagangkan melalui mekanisme short selling.
Saat ini, terdapat lima saham yang memenuhi syarat untuk diperdagangkan menggunakan mekanisme tersebut. Kelima saham itu adalah Astra International (ASII), Bank Central Asia (BBCA), Barito Pacific (BRPT), Bumi Resources (BUMI), dan Indofood Sukses Makmur (INDF).
Jeffrey dari BEI mengatakan, dua perusahaan sekuritas saat ini sudah dapat melayani transaksi short selling. Keduanya adalah Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.
Selain itu, terdapat dua Anggota Bursa yang masih dalam proses untuk mendapatkan status sebagai penyedia layanan short selling. Dengan demikian, jumlah perusahaan sekuritas yang dapat menyediakan layanan tersebut berpotensi bertambah.
Short selling merupakan mekanisme ketika investor melakukan transaksi dengan menjual saham yang dipinjam terlebih dahulu. Investor kemudian berharap dapat membeli kembali saham tersebut pada harga lebih rendah untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga.
Namun, mekanisme ini memiliki risiko yang tinggi. Jika harga saham justru naik setelah posisi short dibuka, kerugian investor dapat meningkat karena investor harus membeli kembali saham pada harga yang lebih mahal.
Berdasarkan POJK Nomor 6 Tahun 2024, terdapat persyaratan tertentu bagi investor yang ingin menggunakan fasilitas short selling. Salah satunya adalah modal awal minimal Rp50 juta dan kepemilikan rekening reguler sekurang-kurangnya selama enam bulan.
Karena memiliki risiko yang berbeda dari transaksi saham biasa, BEI mengingatkan investor agar memahami mekanisme, persyaratan, biaya, serta potensi kerugian sebelum menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi. (*)
Editor : Fanda Yosephta







