Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Bisa Online dan Offline

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OTOMOTIF — Pemilik kendaraan yang sudah menjual mobil atau sepeda motor sebaiknya segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Langkah ini penting agar kendaraan yang sudah berpindah tangan tidak lagi tercatat sebagai tanggungan pemilik lama.

Pemblokiran STNK juga dapat membantu mencegah munculnya kewajiban pajak kendaraan tahunan maupun pajak progresif atas kendaraan yang sebenarnya sudah tidak dimiliki.

Selain persoalan pajak, pemblokiran juga dapat menjadi langkah administratif untuk mengurangi risiko nama pemilik sebelumnya ikut tersangkut apabila kendaraan yang telah dijual digunakan oleh pemilik baru untuk melakukan pelanggaran hukum.

Saat ini, pemblokiran STNK dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni secara langsung di kantor Samsat maupun melalui layanan online yang tersedia di sejumlah daerah.

Syarat Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Bagi pemilik kendaraan yang memilih mengurus pemblokiran secara langsung, beberapa dokumen perlu disiapkan terlebih dahulu.

Berikut persyaratan yang umumnya diperlukan:

1. KTP dan KK

Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) pemilik kendaraan. Dokumen tersebut biasanya diminta dalam bentuk fotokopi.

2. Surat kuasa

Apabila pemilik kendaraan tidak dapat datang langsung, pengurusan dapat dikuasakan kepada pihak lain dengan melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan.

3. Fotokopi STNK

Fotokopi STNK kendaraan yang telah dijual juga perlu disiapkan sebagai salah satu dokumen pendukung proses pemblokiran.

Baca Juga :  Insentif Mobil Listrik 2026 Ditunda Mendadak, Subsidi EV Rp 5 Juta Terancam Molor

4. Bukti transaksi jual beli

Pemilik lama perlu menyiapkan bukti bahwa kendaraan memang telah dijual atau diserahkan kepada pihak lain. Dokumen dapat berupa kuitansi, surat keterangan jual beli, atau dokumen penyerahan kendaraan.

Untuk memperkuat dokumen transaksi, bukti jual beli dapat dilengkapi meterai sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Meterai

Meterai juga perlu disiapkan untuk dokumen tertentu dalam proses pengajuan pemblokiran secara offline.

Cara Blokir STNK Secara Online

Selain datang langsung ke Samsat, pemblokiran kendaraan juga dapat dilakukan secara daring di wilayah yang telah menyediakan layanan tersebut.

Untuk wilayah DKI Jakarta, misalnya, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan layanan pajak kendaraan secara online.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  • Surat kuasa bermeterai apabila pengurusan dikuasakan.
  • Fotokopi KTP penerima kuasa.
  • Fotokopi surat atau akta penyerahan kendaraan maupun bukti pembayaran.
  • Fotokopi STNK.
  • Fotokopi BPKB.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Surat pernyataan sesuai formulir yang disediakan.

Setelah dokumen lengkap, pemilik kendaraan dapat mengakses layanan pajak kendaraan online milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, pengguna perlu masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.

Tahapan Pemblokiran STNK Online

Setelah berhasil masuk ke layanan pajak kendaraan, proses pemblokiran dapat dilakukan melalui beberapa tahapan.

Baca Juga :  Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Resmi Berlaku 2026, Ini Daftar 8 Provinsi dan Syarat Lengkapnya

Pertama, pilih menu PKB atau layanan terkait Pajak Kendaraan Bermotor.

Kemudian pilih jenis pelayanan blokir kendaraan.

Setelah itu, pilih nomor polisi kendaraan yang ingin diblokir dan unggah seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan.

Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca dengan jelas dan sesuai dengan data kendaraan.

Jika seluruh persyaratan sudah lengkap, klik pilihan kirim untuk mengajukan permohonan.

Status permohonan pemblokiran selanjutnya dapat dipantau melalui layanan tersebut. Informasi mengenai hasil pemblokiran juga dapat dikirimkan melalui email yang terdaftar.

Jangan Menunda Setelah Kendaraan Terjual

Pemblokiran STNK menjadi salah satu langkah administratif yang sebaiknya segera dilakukan setelah kendaraan berpindah tangan.

Hal ini karena data kendaraan pada sistem administrasi belum tentu otomatis berubah hanya karena telah terjadi transaksi jual beli. Selama proses administrasi kepemilikan belum diselesaikan, kendaraan masih dapat tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

Karena itu, pemilik lama sebaiknya menyimpan bukti transaksi jual beli dan segera mengurus pemblokiran sesuai mekanisme yang berlaku di daerah masing-masing.

Perlu diperhatikan pula bahwa persyaratan dan mekanisme layanan dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Pemilik kendaraan sebaiknya mengecek ketentuan terbaru pada Samsat atau layanan pajak kendaraan pemerintah daerah tempat kendaraan terdaftar.

Berita Terkait

Honda Stylo 160 Makin Stylish, Hadir dengan Warna Glam Grey dan Royal Violet
Toyota Perluas Mobil Listrik, EREV Mulai Diproduksi April 2027
Vario Evo 160 dan Honda BeAT Terbaru Cocok untuk Pengguna Muda, Ini Detailnya
Cari Mobil Keluarga Murah? Xenia hingga Gran Max Ada di Kisaran Rp70 Jutaan
Wuyang-Honda E-VO, Motor Listrik 15,8 kW dengan Desain Café Racer
Cari Motor Listrik untuk Daerah Berbukit? Ini 5 Model dengan Jarak Tempuh Jauh
Honda HR-V 2027 Dibanderol Mulai Rp438 Juta, Simak Spek dan Fiturnya
Pengalaman Pakai Pajero Sport Diesel Selama 5 Tahun, Ada Plus-Minusnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:00 WIB

Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Bisa Online dan Offline

Kamis, 24 September 2026 - 14:00 WIB

Honda Stylo 160 Makin Stylish, Hadir dengan Warna Glam Grey dan Royal Violet

Kamis, 24 September 2026 - 12:00 WIB

Toyota Perluas Mobil Listrik, EREV Mulai Diproduksi April 2027

Rabu, 23 September 2026 - 22:08 WIB

Vario Evo 160 dan Honda BeAT Terbaru Cocok untuk Pengguna Muda, Ini Detailnya

Rabu, 23 September 2026 - 19:00 WIB

Cari Mobil Keluarga Murah? Xenia hingga Gran Max Ada di Kisaran Rp70 Jutaan

Berita Terbaru

Bisnis

Mortgage Rates in Norway: What Homebuyers Need to Know

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:00 WIB