Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Pemerintah terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah skema penghargaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah memasuki masa purnatugas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan konsep pemberian penghargaan kepada ASN, termasuk PPPK, setelah menyelesaikan masa pengabdiannya.

Menurutnya, konsep tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan dalam RPP Manajemen ASN dan belum resmi diberlakukan karena masih menunggu proses persetujuan pemerintah.

“Untuk pensiunan namanya bukan lagi jaminan pensiun, tetapi bentuk pemberian penghargaan kepada ASN. Namun, konsep ini masih menunggu persetujuan dan penandatanganan Presiden,” ujar Rini dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

RPP ASN Masuk Tahap Finalisasi

RPP Manajemen ASN disusun sebagai regulasi pelaksana dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Penyusunannya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Baca Juga :  Ingin Tekanan Air Lebih Stabil? Begini Cara Mengatur Instalasi PDAM dan Toren di Rumah

Saat ini regulasi tersebut telah memasuki tahapan uji publik dan penyempurnaan sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah.

Pemerintah menargetkan regulasi ini menjadi dasar transformasi birokrasi nasional dengan mengedepankan sistem merit, digitalisasi manajemen talenta, penyederhanaan jabatan, serta peningkatan kinerja ASN.

Penghargaan Disesuaikan Kemampuan Fiskal Negara

Selain membahas sistem penghargaan bagi PPPK, pemerintah juga mempertimbangkan aspek kemampuan keuangan negara.

MenPAN-RB menjelaskan bahwa konsep tersebut telah dibahas bersama Kementerian Keuangan agar implementasinya tetap memperhatikan kondisi fiskal nasional tanpa mengurangi komitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Dengan demikian, bentuk penghargaan yang nantinya diberikan akan disusun secara hati-hati agar dapat diterapkan secara berkelanjutan.

Belum Menjadi Kebijakan Final

Meski menjadi perhatian banyak PPPK di seluruh Indonesia, pemerintah menegaskan bahwa skema penghargaan tersebut belum menjadi kebijakan final.

Masyarakat, khususnya para ASN dan PPPK, diimbau menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum resmi sebelum menarik kesimpulan mengenai bentuk maupun mekanisme pemberian penghargaan tersebut.

Baca Juga :  Update Harga BBM Pertamina Wilayah Sumatra Hari Ini 12 Januari 2026

Apabila RPP Manajemen ASN telah disahkan, pemerintah diperkirakan akan menyampaikan ketentuan lebih rinci mengenai hak, mekanisme, persyaratan, hingga bentuk penghargaan yang akan diterima PPPK setelah menyelesaikan masa tugasnya.

Kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang lebih modern, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan ASN.

FAQ

Apakah PPPK akan mendapatkan pensiun bulanan?
Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan adanya pensiun bulanan bagi PPPK. Konsep yang sedang dibahas adalah pemberian penghargaan setelah masa pengabdian.

Apakah aturan tersebut sudah berlaku?
Belum. RPP Manajemen ASN masih berada pada tahap finalisasi dan menunggu persetujuan pemerintah.

Apa saja yang diatur dalam RPP Manajemen ASN 2026?
RPP ini mengatur berbagai aspek, mulai dari transformasi birokrasi, sistem merit, digitalisasi manajemen ASN, penataan jabatan, mobilitas talenta, hingga konsep penghargaan bagi ASN setelah purnatugas.

Berita Terkait

Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya
Modal dan Prospek Bengkel Motor Listrik 2026, Ini yang Perlu Dihitung
Suzuki Ertiga Turun Harga Oktober 2026, Ini Pilihan Tipe dan Fiturnya
IHSG Hari Ini Ditutup Menguat 1,04% ke 6.093, Saham TLKM, BBRI, dan BUMI Naik
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Modal dan Prospek Bengkel Motor Listrik 2026, Ini yang Perlu Dihitung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Suzuki Ertiga Turun Harga Oktober 2026, Ini Pilihan Tipe dan Fiturnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:45 WIB

IHSG Hari Ini Ditutup Menguat 1,04% ke 6.093, Saham TLKM, BBRI, dan BUMI Naik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Berita Terbaru

Teknologi

Harga Garmin Enduro 4 Setara Rp16 Juta, Bawa Memori 64 GB

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:00 WIB