Aturan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI Terbaru Juli 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Nasabah Bank Mandiri, BRI, maupun BNI perlu mengetahui ketentuan saldo minimum yang berlaku pada setiap jenis tabungan. Menjaga saldo tetap berada di atas batas minimum penting dilakukan agar rekening tetap aktif dan transaksi perbankan dapat berjalan lancar.

Setiap bank memiliki kebijakan berbeda terkait saldo minimum. Besaran saldo yang harus tersisa di rekening disesuaikan dengan jenis produk tabungan yang digunakan.

Jika saldo berada di bawah ketentuan yang berlaku, nasabah berpotensi mengalami pembatasan layanan, dikenai biaya administrasi tertentu, bahkan rekening dapat berubah status menjadi tidak aktif sesuai kebijakan masing-masing bank.

Mengapa Saldo Minimum Penting?

Saldo minimum merupakan jumlah dana yang wajib tersisa di rekening setelah nasabah melakukan transaksi.

Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga status rekening tetap aktif sekaligus mendukung kelancaran berbagai layanan perbankan, seperti transfer, pembayaran, penarikan tunai, hingga transaksi digital.

Karena itu, nasabah disarankan selalu memantau saldo rekening agar tidak turun di bawah batas yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Dana Gereja Rp28 M Digelapkan, BNI Pastikan Bukan Produk Resmi

Setiap Bank Memiliki Ketentuan Berbeda

Bank-bank Himbara, seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI, menetapkan saldo minimum sesuai jenis tabungan yang dimiliki nasabah.

Besaran saldo minimum dapat berbeda antara tabungan reguler, tabungan bisnis, tabungan pelajar, maupun produk tabungan premium.

Oleh sebab itu, nasabah perlu mengecek kembali ketentuan yang berlaku pada produk tabungan masing-masing melalui aplikasi mobile banking, layanan customer service, atau kantor cabang terdekat.

Risiko Jika Saldo di Bawah Batas Minimum

Apabila saldo rekening berada di bawah ketentuan yang ditetapkan bank, sejumlah konsekuensi dapat terjadi, antara lain:

  • Rekening berpotensi menjadi tidak aktif (dormant).
  • Beberapa layanan transaksi dapat dibatasi.
  • Nasabah dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan produk tabungan.
  • Rekening berisiko ditutup apabila tidak memenuhi persyaratan dalam jangka waktu tertentu.

Karena itu, menjaga saldo minimum menjadi salah satu langkah penting agar seluruh layanan perbankan tetap dapat digunakan tanpa kendala.

Baca Juga :  Saham ASLC Rp70-an, Tapi Omzet Tembus Rp1 Triliun

Tips Menjaga Rekening Tetap Aktif

Agar rekening tetap aktif dan dapat digunakan kapan saja, nasabah disarankan:

  • Selalu menyisakan dana di atas saldo minimum.
  • Memantau saldo secara berkala melalui mobile banking.
  • Menghindari penarikan seluruh dana hingga menyisakan saldo di bawah ketentuan.
  • Memahami syarat dan ketentuan produk tabungan yang digunakan.

Dengan memahami aturan saldo minimum, nasabah dapat menghindari gangguan transaksi sekaligus menjaga rekening tetap aktif.


FAQ

Apa itu saldo minimum rekening?
Saldo minimum adalah jumlah dana yang wajib tersisa di rekening sesuai ketentuan bank.

Mengapa saldo minimum harus dijaga?
Agar rekening tetap aktif dan seluruh layanan perbankan dapat digunakan tanpa kendala.

Apakah saldo minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI sama?
Tidak. Masing-masing bank menetapkan saldo minimum berbeda sesuai jenis produk tabungan.

Bagaimana mengetahui saldo minimum tabungan?
Nasabah dapat melihat informasi melalui aplikasi mobile banking, situs resmi bank, buku tabungan, atau menghubungi layanan pelanggan.

Berita Terkait

BSU Rp900 Ribu Cair untuk Oktober-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Berpeluang Naik, Ini Penjelasan Pemerintah
BGN Ubah Skema Insentif SPPG, dari Rp6 Juta Jadi Rp2.000 per Porsi
Wall Street Tertekan, Harga Minyak dan Treasury Jadi Sorotan Investor AS, Investor Mulai Waspada
Rincian Gaji Manajer Kopdes 2026: Gaji Pokok, Tunjangan hingga Uang Makan
Kompensasi CEO Tertinggi : Elon Musk Jauh di Atas Bos Perusahaan Lain
Michael Dell Naik Jadi Orang Terkaya Keempat Dunia, Salip Zuckerberg
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 02:00 WIB

BSU Rp900 Ribu Cair untuk Oktober-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Berpeluang Naik, Ini Penjelasan Pemerintah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:00 WIB

BGN Ubah Skema Insentif SPPG, dari Rp6 Juta Jadi Rp2.000 per Porsi

Selasa, 29 September 2026 - 23:32 WIB

Wall Street Tertekan, Harga Minyak dan Treasury Jadi Sorotan Investor AS, Investor Mulai Waspada

Berita Terbaru