Ingin Sewa Gedung Nasional Sungai Penuh? Ini Tarif Resmi Menurut Perda 1/2024

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Masyarakat Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, hingga warga luar daerah yang ingin menyewa Gedung Nasional Sungai Penuh kini bisa mengetahui tarif resmi penggunaan gedung tersebut.

Pemerintah Kota Sungai Penuh telah menetapkan biaya sewa melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani oleh Wali Kota Sungai Penuh periode 2021–2025.

Aturan ini menjadi acuan resmi dalam pengelolaan fasilitas publik yang selama ini banyak digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat.

Gedung Nasional merupakan salah satu fasilitas umum yang paling sering digunakan untuk acara besar, seperti resepsi pernikahan, pertemuan organisasi, kegiatan pemerintah, serta agenda komunitas.

Oleh karena itu, kejelasan tarif sewa menjadi penting agar masyarakat dapat merencanakan kegiatan secara terukur dan sesuai aturan. Pemerintah daerah memastikan bahwa setiap penyewaan dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam Perda tersebut, tarif sewa Gedung Nasional untuk kegiatan komersil telah diatur secara rinci. Untuk kegiatan resepsi, biaya sewa ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per hari.

Baca Juga :  Sekda Sungai Penuh Lantik Joni Zeber sebagai Kepala Bappeda dan Riset, Puluhan Pejabat Ikut Dikukuhkan

Sementara itu, untuk kegiatan pertemuan tertentu, tarif yang berlaku adalah Rp1.000.000 per hari. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pihak, baik masyarakat umum, lembaga, organisasi, maupun penyelenggara acara dari luar daerah yang ingin menggunakan fasilitas tersebut.

Penetapan tarif ini bertujuan memastikan pemanfaatan gedung berjalan tertib dan memberikan pemasukan yang sah bagi pemerintah daerah.

Selain itu, biaya sewa yang ditetapkan dinilai masih terjangkau dibandingkan dengan fasilitas serupa di daerah lain. Pemerintah berharap tarif ini dapat memudahkan masyarakat dalam menggelar kegiatan besar tanpa harus mengeluarkan biaya yang terlalu tinggi.

Seiring meningkatnya kebutuhan ruang pertemuan untuk berbagai kegiatan, Gedung Nasional terus menjadi pilihan utama karena lokasinya yang strategis di pusat kota. Selain daya tampung yang besar, gedung ini juga dikenal mudah diakses dan memiliki fasilitas pendukung yang cukup memadai.

Kombinasi tersebut membuat gedung ini selalu menjadi favorit bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara skala kecil hingga besar.

Baca Juga :  IHSG Hari Ini 8 April 2026 Melejit 3,39% ke 7.207, Ini Faktor Pemicu & Prospek Cuan Investor

Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah ingin memastikan setiap penggunaan gedung berjalan sesuai prosedur. Masyarakat diharapkan melakukan penyewaan melalui mekanisme resmi agar administrasi dan penggunaan fasilitas dapat berjalan dengan baik.

Pemerintah juga menegaskan bahwa tarif sewa tidak boleh dipungut di luar ketentuan yang telah diatur dalam Perda.

Kepastian tarif sewa ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk merencanakan acara jauh hari tanpa kekhawatiran perubahan biaya sepihak.

Selain memudahkan penyelenggara acara, aturan ini juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan fasilitas publik oleh Pemkot Sungai Penuh. Pemerintah memastikan bahwa seluruh penerimaan retribusi dari penyewaan gedung akan masuk langsung ke kas daerah sebagai pendapatan resmi.

Dengan diberlakukannya Perda tersebut, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap pemanfaatan Gedung Nasional semakin tertib, terukur, serta memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang membutuhkan ruang acara representatif dengan biaya sewa yang terjangkau. Gedung ini tetap menjadi aset penting kota yang mendukung berbagai kegiatan sosial, budaya, dan pemerintahan.(fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Midea Resmi Operasikan Pabrik Kulkas Terbesar di Indonesia, Buka Ribuan Lapangan Kerja
Saingan Baru Agya dan Ayla Muncul, Tawarkan Fitur Premium Harga Murah
Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun
Pemerintah Resmi Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas Baru
12 Mobil Keluarga Terbaik 2026, Harga Mulai Rp245 Juta hingga Rp2,9 Miliar
Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit
BI Buka Suara Soal Rupiah Tembus Rp17.900, Ini Penyebab Utamanya
Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas
Berita ini 373 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:30 WIB

Midea Resmi Operasikan Pabrik Kulkas Terbesar di Indonesia, Buka Ribuan Lapangan Kerja

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:00 WIB

Saingan Baru Agya dan Ayla Muncul, Tawarkan Fitur Premium Harga Murah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:46 WIB

Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:00 WIB

Pemerintah Resmi Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:00 WIB

12 Mobil Keluarga Terbaik 2026, Harga Mulai Rp245 Juta hingga Rp2,9 Miliar

Berita Terbaru